“Diantara lain begitu masuk dia harus cek suhu tubuh kemudian cuci tangan pakai masker di tepat antrian bayar kasir harus jaga jarak termasuk masuk ke lift juga termasuk,” ucapnya.
Rustam menyatakan setiap mal harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama PSBB transisi ini, termasuk mengurangi jumlah pengunjung dan waktu operasional mal.
Dikatakannya, nanti TNI dan Polri akan dikerahkan membantu Satpol PP melakukan penjagaan di pusat perbelanjaan.
“Sekaligus mengevaluasi bilamana mal tidak mematuhi ketentuan yang ada mala kita akan evaluasi kemungkinan kasih peringatan,” kata dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan perpanjangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang dengan penambahan masa transisi. Dalam masa transisi tersebut, Anies memperbolehkan kegiatan sosial ekonomi beroperasi dengan menjalani protokol kesehatan.
Untuk kegiatan sosial ekonomi di pusat-pusat perbelanjaan akan dibuka pada Senin, 15 Juni 2020 yang merupakan masa transisi fase I.