Diketahui, 16 orang WBP merupakan narapidana yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter. Besaran remisi yang diterima kelima narapidana tersebut adalah 1-6 bulan.
Kalapas Ike menjelaskan 16 orang narapidana yang memperoleh Remisi Sakit Berkepanjangan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat serta dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi.
“Harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan,” terangnya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengatakan, Pemberian pengurangan masa pidana atau remisi ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana a) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun; b) berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.