Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subianto SH, menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 5 tahun serta dengan Rp 800 juta subsider 3 bulan.
Dalam Dakwaan JPU, berawal anggota Reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang, sering dijadikan transaksi Narkotika jenis ganja
Berdasarkan informasi tersebut akhirnya tim anggota Reserse Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saat dilakukan penangkapan anggota Reserse Polrestabes Palembang, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat netto 10,11 gram
Lalu saat ditanyakan tentang kepemilikan Narkotika Jenis Ganja tersebut terdakwa I Dwi Valentino dan terdakwa ll Muhammad Farhan, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.