MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus Ilegal Drilling dan Refinery atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan mengamankan 20 ton solar yang diduga hasil olahan ilegal.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP-A/11/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL.
Kejadian ini terjadi di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 07:30 WIB. Mobil tersebut diketahui membawa masing-masing sekitar 10 ton BBM jenis solar yang diduga hasil olahan ilegal.
Menurut saksi-saksi, Aldi Trywarman dan Dery Monanda, yang keduanya adalah anggota POLRI dan beralamat di ASPOL Muratara, dua mobil dengan tangki warna biru putih dan nama lambung PT. Rawas Berkah Energi tersebut dihentikan oleh petugas karena dicurigai mengangkut BBM ilegal.
Tiga sopir tanki langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 8752 Q, beserta tangki berisi sekitar 10 ton BBM jenis solar hasil olahan dan kunci kontak,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani dalam keterangan pers.