Terbitkan Sertifikat Program PTSL di Kawasan Hutan Lindung
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik dilahan kawasan hutan lindung Gunung Dempo, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2020, yang menjerat tiga orang terdakwa mantan pegawai BPN Pagaralam yaitu, Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi dan Nuryanti, akhirnya dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (6/12/2024).
Pembacaan amar tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kristianto Sahat SH MH, dihadiri oleh 3 orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Pagaralam menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Armansyah Putra dan terdakwa Bowo Marsi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuryanti selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, tegas JPU saat bacakan tuntutan.