Saya pernah dapat hadiah Emas dari terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa emas tersebut dari BRI, dan keterangan tersebut dibenarkan oleh beberapa saksi Elti dan Sri Sulastri dan Yasni Firma Diana pada persidangan.
Dalam persidangan para saksi menyatakan, bahwa memang benar pernah menitipkan uang untuk ditabung melalui terdakwa Puspita Rahayu dan kami sempat mendapatkan hadiah berupa Emas dari terdakwa yang menyatakan bahwa emas tersebut dari Bank BRI.
Modus yang dilakukan oleh Terdakwa Puspita Rahayu adalah dengan memalsukan pencetakan saldo pada buku rekening korban, sehingga saldo pada buku tabungan korban tercetak saldo senilai dengan uang yang telah dititipkan korban kepada terdakwa, atas perbuatan terdakwa Puspita Rahayu, menyebabkan kerugian terhadap empat korban yaitu, Hj. Elni Dasmita, Etik, Sri Sulastri dan Yasni Firma Diana, sebesar Rp 1,7 miliar.
Dalam dakwaan JPU, selama terdakwa menjabat sebagai Customer Service di Bank BRI Unit Kenten Azhar, terdakwa kenal dengan saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana dan para saksi tersebut adalah nasabah di BRI Unit Kenten Azhar dan bekerja sebagai pedagang di pasar.