4 Korban Kejahatan Perbankan Terdakwa Puspita Rahayu CS BRI Kenten Azhar Dihadirkan dalam Persidangan

Saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa karena para saksi tersebut percaya, karena telah mengenal terdakwa sejak lama, maksud uang tersebut dititipkan kepada terdakwa Rahayu Puspita, agar terdakwa membantu untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller sehingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.

Setelah terdakwa menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM milik para saksi dengan tujuan untuk disetorkan ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller namun uang tersebut diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik uang yaitu saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana.

Bahkan terdakwa meyakinkan kepada para saksi jika uang yang dititipkan telah disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi, dengan cara terdakwa melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing saksi, sehingga pada buku rekening tersebut sejumlah uang yang dititipkan kepada terdakwa tersebut, seolah-olah uang tersebut telah masuk ke rekening masing-masing saksi, dan hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama persis dengan hasil cetakan melalui Teller.

Bagikan :

Pos terkait