4 Korban Kejahatan Perbankan Terdakwa Puspita Rahayu CS BRI Kenten Azhar Dihadirkan dalam Persidangan

Kemudian terdakwa memberitahu kepada para saksi hasil cetakan buku tabungan dengan saldo yang seolah-olah telah bertambah tersebut, sehingga saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menjadi percaya kepada terdakwa Rahayu Puspita.

Adapun rincian jumlah uang yang dititipkan oleh saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana kepada terdakwa adalah sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Saksi Hj. Elni Dasmita merupakan nasabah Bank BRI dengan Nomor Rekening : 797501006831538, telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.400.juta lebih.

“Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa saldo sebesar Rp 774.438 Ribu sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu oleh terdakwa sebesar Rp 400 juta lebih,” tegas JPU Kejati Sumsel saat bacakan dakwaan.

Untuk Saksi Etik yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.510 juta.

Bagikan :

Pos terkait