4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Dalam Razia Hotel di Tulungagung, 1 Diantaranya Ngamar Bersama Selingkuhan

Pasangan bukan suami istri saat diamankan pada salah satu Hotel di Tulungagung, Kamis (9/6) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap empat pasangan bukan suami istri itu, satu diantaranya sudah memiliki pasangan sah, namun kedapatan ngamar berdua dengan selingkuhannya.

“PW (41) Pria itu sesuai Kartu Tanda Penduduk berdomisili Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung dan AK (42) perempuan asal Desa Kras Kabupaten Kediri, sedangkan MZK (20) Pria beralamat Desa Gamping Kecamatan Campurdarat dan AZ (20) perempuan asal Kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.

“AH (29) Pria tinggal di Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu dan DTP (28) perempuan asal Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, dan pasangan terakhir RAP dan LN pasangan ini usianya sama yaitu 26 tahun dan berdomisili sama-sama dari Desa Balerejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.

“Satu pasangan selingkuh itu berdomisili Tulungagung,” kata Genot menambahkan.

Lebih lanjut Genot menjelaskan, setelah dilakukan pendataan terhadap keempat pasangan bukan suami istri, pihaknya akan memanggil orang tua maupun Kepala desa yang bersangkutan bilamana belum menikah. Sedangkan yang sudah memiliki pasangan sah akan dipanggil pasangannya.

Bagikan :

Pos terkait