“Suyono bin Sukadi ditangkap pada hari Minggu (5/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, Santoni bin Kailani ditangkap pada hari Selasa (7/1/2019). Keduanya bertugas sebagai tukang polot. Lalu, Andi Sustan bin M Haji Idris yaitu pemilik sumur beserta anaknya Dendi Dwi Putra ditangkap pada hari Selasa (7/1/2019) sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan sanksi Pasal 52 Jo Pasal 11 Ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang gas dan bumi.
“Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 milyar,” ucapnya.
Polres Batanghari akan mengembangkan kasus tersebut lebih dalam lagi, apakah ada pembeking lain dibelakang ke empat orang para pelaku ilegal drilling tersebut.
Editor : Nefri