MATTANEWS. CO, ACEH TAMIANG-Akibat dampak penetapan status zona merah penyebaran corona virus nineteen (covid-19) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh memberlakukan jam malam dan melarang pesta perkawinan, Sabtu (28/8/2021).
Juru bicara sekaligus ketua Bidang Data Informasi dan Data Satuan Tugas penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Agusliana Devita mengatakan, pemberlakuan jam malam dan melarang pesta perkawina, diputuskan dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 kabupaten.
“Dari hasil rapat tersebut diputuskan, mulai 1 September 2021 pelaksanaan pesta tidak diperbolehkan dan akan dikawal ketat oleh aparat keamanan,”ucapnya.
Sedangkan, keluarga yang meninggal dengan sebab positif Covid-19, dihimbau agar pihak keluarga tidak melaksankan tahlil di rumah, melainkan dipindahkan ke Masjid atau Meunasah.
“Sementara dalam pelaksanaan pemulasaran jenazah di RSUD, diwajibkan melibatkan keluarga, namun jenazah tidak diperkenankan untuk dibawa kerumah, hanya boleh dishalatkan di mesjid atau di kuburan atau ditempat terbuka dengan catatan, jenazah tetap di mobil ambulance,”ungkap Devi.