MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat terdakwa Sakim Nanda Setiawan, Mantan Anggota DPRD Sumsel, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang kali ini memasuki agenda pemerikasaan saksi, Senin (6/6/2022).
Sidang diketuai Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Ursula Dewi SH MH, serta dihadiri saksi Teddi Tio.
Dalam fakta persidangan, pengacara terdakwa mempertanyakan terkait penahanan terdakwa yang dituduhkan telah melakukan penipuan, sementara dalam perkara ini, terdakwa Sakim seakan di kriminalisasi.
Saat diwawancarai penasehat hukum terdakwa, Yus Sunardi SH MH mengatakan, klien kami ini seperti di kriminalisasi.
“Dalam kasus ini terbukti hanya klien kami saja yang dilakukan penahanan. Semua jelas, terkait legalitasnya, sertifikat klien kami jelas dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, tapi mengapa hanya klien kami yang dijadikan terdakwa,” terang Yus Sunardi.
Dikatakan Yus Sunardi, intinya kliennua hanya jadi perantara dari kuasa jual pemilik tanah dan transaksi sesuai dengan prosedur.
“Semua klin n clear, pembeli juga hadir langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan tanah. Notaris pun hadir dalam perkara ini,” jelasnya.
Kendati demikian, setelah terjadi transaksi, akhirnya pembeli melakukan balik nama ke pembeli, yaitu dengan nama anaknya dan bapaknya. Setelah proses jual beli berlangsung, tahu-tahunya ada gugatan dari pemegang sertifikat tahun 1990, akhirnya BPN melalui Kanwil mencabut SK, dalam proses jual beli terjadi kesempatan bahwa lahan yang berada di Jalan Alang-Alang Lebar.
“Kami akan membawa kasus ini keranah hukum dan akan melaporkan oknum BPN Kota Palembang, baik yang menerbitkan sertifikat atau pun Kasi Sengketa, serta Kasi Pengukuran dan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Karena mereka yang membikin sengsara rakyat, kalau dari awal pihak BPN mengatakan tanah ini bermasalah, pasti tidak akan terjadi transaksi jual beli. Kita juga akan melaporkan semua pihak yang bertanda tangan dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, JPU Ursula Dewi mengatakan, sidang kali ini menghadirkan saksi korban, dalam keterangannya, saksi menguatkan dakwaan jaksa.
“Keterangan saksi menguatkan dakwaan jaksa,” ujar Ursula.