MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berada di lokasi Alang-Alang Lebar (AAL), dengan terdakwa Sakim Nanda Setiawan, Mantan Anggota DPRD Sumsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/6/2022).
Sidang kali ini memasuki agenda tanggapan jaksa (Replik) terhadap Pledoi dari terdakwa, yang dibacakan JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH, di hadapan Majelis Hakim, Fatimah SH MH.
Dimuka persidangan, JPU Menolak semua pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, dengan alasan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan.
“Terbukti bersalah, karena telah melakukan tindak pidana penipuan, terdakwa Sakim Nanda kami tuntut dengan hukuman penjara selama 3,8 tahun,” ujar Ursula dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum terdakwa, Jus Sunardi SH MH mengatakan, pihaknya akan melaporkan pihak BPN Kota Palembang.
“Klien kami ini korban dari BPN Kota Palembang, karena dalam perkara ini klien kami membeli empat dari tujuh sertifikat, dan empat sertifikat dijual kepada saksi pelapor, Teddy Tio. Sekali lagi kami tekankan, klien kami ini korban dari BPN Kota Palembang, dengan mudahnya mereka membuat surat keputusan yang berbeda,” ungkapnya.