MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ditlantas Polda Sumsel kian gencarkan penggunaan tilang elektronik atau ETLE, Adapun tilang elektronik ini bisa langsung merekam pelanggaran yang terjadi di jalanan raya, kendati begitu masih ada sebagian masyarkat yang belum peduli dengan adanya tilang elektronik ini.
Dari situs jejaring media sosial acapkali muncul postingan pengenadara yang menutup nomor plat kendaraannya atau malah sampai melepas nomor plat kendaraan yang dipakai masyarakat kota besar maupun kecil.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra memberikan peringatan terhadap orang-orang yang dengan sengaja melepas plat nomor kendaraannya.
“kejadian yang seperti itu tentunya melanggar aturan, dan apabila pengendara tersebut tertangkap bisa kita bawa ke kantor, dan juga bisa dikenakan pasal pidana,” ucap Pratama saat diwawancarai awak media MATTANEWS.CO.
Dengan melakukan pencopotan plat nomor polisi tersebut, pihak kepolisian tentu tak akan tinggal diam.