Mengatasnamakan Sosialisasi Revitalisasi Gedung Pasar 16 Namun Seperti Eksekusi Pengadilan dengan adanya Polisi dan TNI serta Sat Pol PP

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sosialiasi oleh Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT BCR melibatkan aparat Polri, TNI dan Pol PP. Keberadaan Polisi, TNI dan Pol PP dirasakan oleh pemilik Satuan Rumah Susun Gedung Pasar 16 sebagai bentuk intimidasi. Alih – alih rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir, Kamis (17/10/2024).

Pada dasarnya pemilik Sarusun dan pedagang yang ada di dalam gedung Pasar 16 mendukung rencana program revitalisasi Pemkot Palembang tersebut. Namun tidak dengan menghilangkan hak – hak kepemilikan atas satuan rumah susun berupa kios atau petak sebagai tempat mencari nafkah. Meski Pemkot Palembang mengklaim SHGB Pasar 16 Ilir telah habis masa berlakunya di tahun 2016, akan tetapi aturan SHM SRS terpisah dan tidak ada batas waktunya.

Ratusan pedagang pun protes, dengan menyampaikan keresahan dan membawa spanduk bertuliskan, “Tangkap pelaku pengerusakan dan penjarahan kios di gedung Pasar 16 Ilir,” lalu “Kami pemilik kios yang sah menurut UU No 20 tahun 2011.

Dalam perkara ini “Kami rela mati untuk mempertahankan hak kami, karena kami memiliki SHM SRS yang kami dapatkan secara sah,” serta spanduk bertuliskan, kami meminta kepada PJ Walikota Palembang jangan bertindak sewenang-wenang.

Bagikan :

Pos terkait