PEMERINTAHAN

MPW Notaris Jambi Gelar Pemeriksaan Berkala, Perkuat Integritas Layanan Kenotariatan

×

MPW Notaris Jambi Gelar Pemeriksaan Berkala, Perkuat Integritas Layanan Kenotariatan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jambi kembali melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris sebagai bagian dari Program Kerja Pembinaan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi upaya berkelanjutan untuk memastikan tugas dan tanggung jawab jabatan notaris berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga mutu layanan hukum kepada masyarakat.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian selaku Ketua MPW Notaris. Turut hadir anggota tim pemeriksa Dwi Suryahartati dan Yandifson, Sekretaris MPW M. Ari Kurniadi, serta notaris yang diperiksa, Masruryati.

Dalam kegiatan tersebut, MPW Notaris melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan protokol notaris. Pemeriksaan meliputi pemanggilan dan klarifikasi, pengecekan kelengkapan dokumen protokol, hingga penyusunan berita acara sebagai dasar rekomendasi apabila ditemukan potensi pelanggaran administratif maupun etika.

Jonson Siagian menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan notaris terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Kode Etik Notaris. Ia menekankan bahwa akurasi dalam pengelolaan protokol merupakan bagian fundamental dari kewajiban profesi dan menjadi indikator utama kepercayaan publik. “Pemeriksaan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa tata kelola kenotariatan berjalan profesional, berintegritas, dan sesuai standar hukum,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan berkala ini, Kemenkum Jambi berharap kualitas tata kelola kenotariatan di Provinsi Jambi semakin kuat. Seluruh notaris diharapkan mampu menjalankan tugas secara akuntabel, transparan, dan berintegritas guna memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat. (*)