Reporter : Burhanuddin
ACEHTAMIANG,Mattanews.co- Pelantikkan Joko Sudirman sebagai Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang periode 2020-2025 dinilai ilegal. Lantaran pelantikan itu digandang-gandang hanya ulah oknum tidak tau aturan organisasi.
Hal itu diutarakan Ketua Karang Taruna Provinsi Aceh Ismed Tanjung mengatakan, sebagai ketua dia memiliki tugas menertibkan semua organisasi pada level Kabupaten terlebih lagi yang melanggar aturan.
“Ini mungkin ada kepentingan lain, berlomba lomba jadi ketua terserah saja. Tapi kami tetap pegang aturan. Itu Ilegal yang layak di SK si Abdi,”tegas Ismed saat di hubungi Mattanews.co melalui telepon pribadinya Sabtu,(28/11/2020).
Diterangkannya dalam aturan organisasi pemilihan terjadi atas dasar temu karya sesuai AD/ART. Saat Temu Karya telah diputuskan Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang Muhammad Abdi terjadi pada Maret 2020 lalu.
Lalu pihak Joko Sudirman disebut Ismed kembali menggelar Temu Karya bahkan tanpa melibatkan Karang Taruna Provinsi. Itu ditegaskan tidak sah dan ilegal.