Reporter: Andre Bara
PRABUMULIH, Mattanews.co – Masih ingat, kasus pembunuhan seorang wanita yang berprofesi sebagai LC (Ladies Companion) atau pemandu lagu.
LC itu Sheila Citra Yetti Yeni (28), penganiayaan terhadapnya mengakibatkan wanita dua anak ini meninggal dengan tragis. Di Kontrakan Pelangi Belakang Rumah Dinas Walikota Prabumulih, pada 28 Februari 2020 lalu.
Waktu terus bergulir, selang 8 bulan usai skenario pembunuhan warga Lubuk Raman Rambang Lubai, Muara Enim itu. Polres Kota Prabumulih berhasil mengungkap kasus ini.
Berbekal beberapa bukti akhirnya polisi membidik Deni Saputra (28), warga Desa Tanjung Lalang Tanjung Agung, Muara Enim, sebagai tersangka pembunuhan ini.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, akhirnya berhasil meringkus tersangka Deni di Kontrakannya di Perum Tirta Mulya, Cikampek Karawang Jawa Barat, pada Minggu, (25/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka kita kejar hingga tertangkap di kontrakannya dan langsung kita bawa ke Prabumulih,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK SH, MH, Rabu (28/10/2020) di Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih menambahkan, sulitnya ungkap kasus ini karena tersangka sering berpindah pindah tempat, menghindari kejaran polisi, setelah melakukan pembunuhan.