Sementara itu Edi Siswanto selaku kuasa hukum P3SRS mengatakan, bahkan beberapa hari kemarin yang difasilitasi oleh Pj Walikota dengan mengundang Kapolrestabes, Dandim, Dan denpom, BPN dan dalam diskusi tersebut dikondisikan bahwa tidak ada pilihan untuk para pedagang selain keluar dari Pasar 16, harus bersedia di Relokasi, karena mau Revitalisasi.
“Pedagang tidak diberikan pilihan selain keluar, karena gedung ini punya pemerintah, statemen pemerintah ketika gedung ini selesai di Revitalisasi peruntukan gedung tersebut untuk orang lain, tidak ada menjamin dikembalikan kepada para pedagang, padahal pedagang memiliki bukti otentik SHM SRS, dan menyuruh membeli kembali jika ingin tetap berdagang dan tentunya pedagang akan tetap bertahan untuk mepertahankan haknya sampai titik darah penghabisan,” tegas Edi Siswanto.
Dalam perkara ini pihak Perumda Pasar Jaya dan PT.BCR hanya berpatokan dengan surat keterangan dari BPN kota Palembang, yang menyatakan habisnya masa SHGB maka SHM SRS milik pedagang Hapus,