Ahli hukum Agraria UNSRI Dr Firman Muntaqo Nyatakan SHM SRS Tidak Dapat Hapus

“Menurut kami ini sesat, inti pokok permasalahan ini sebetulnya dari BPN inilah, mereka yang mengeluarkan produk namun mereka juga yang mengangkanginya dan tidak mengakui produknya.

BPN mengeluarkan SHM untuk kepemilikan unit kios di pasar 16 Ilir, dalam SHM tersebut dijelaskan Terkait ukuran kios, nomor kios, dena kios, dan cara perolehan hak yaitu disertai dengan Akta jual beli, dan tidak ada batas waktu, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan ini hak milik, bukan sewa, bukan hak guna pakai.

Para pedagang memiliki hak, karena para pedagang memiliki sertifikat yang berkekuatan hukum, karena ada UU yang menjamin itu, UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun (Sarusun) menjamin, hak milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun, definisi ini disebut dalam pasal 1 angka 11 bahwa SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah pengelolaan,” tutupnya.

Bagikan :

Pos terkait