Hakim kembali bertanya, apakah PA, KPA, PPK boleh bersama-sama menandatangani kontrak, dalam pasal 10 ayat (3) Perpres 1121 berbunyi, KPA menugaskan PPK.
“Tugas PPK mengendalikan kontrak, pengendalian dalam bahasa management proyek nya adalah Controlling untuk membandingkan apa yang direncanakan dengan apa yang dikerjakan, PPK pengontrol, membantu penjabat menandatangani kontrak dalam hal pengendalian pekerjaan serta membantu administrasi kontrak,” urai ahli.
Ahli menjelaskan, penanda tangan kontrak adalah orang yang bertanggung jawab terhadap kontrak “sudah pasti”, namun dalam pelaksanaannya penanggungjawab nya adalah penyedia, diatur dalam pasal 17 ayat (2), sedangkan pengendalian adalah PPK.
Ahli juga menjabarkan terakit peminjaman perusahaan dalam proyek (Pinjam Bendera), sering dipertanyakan, sampai sekarang kami belum menemukan aturan larangan, yang ada adalah setiap badan usaha yang ikut tender, yang diminta adalah akte pendirian, akte perubahan terakhir harus ada pengesahan dari Kemenkumham, tidak ada aturan yang melarang dan tidak ada aturan yang memperbolehkan terkait pinjam Bendera, ini Fenomena dan saya prediksi di Indonesia mungkin lebih separuh pekerjaan pinjam bendera.