Reporter : Anang
JAKARTA, Mattanews.co – Johan Anuar, Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan yang diprediksi menang berdasar hitung cepat di Pilkada OKU nampaknya tidak bisa tersenyum riang. Hal itu lantaran mulai Kamis (10/12) resmi ditahan KPKdi Rutan Polres Jakarta Barat.
Rencananya, Johan bakal ditahan hingga 29 Desember mendatang usai penyidik KPK menyerahkan tersangka bersama barang bukti.
“Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” ungkap Ali Fikri, Jubir Bidang Penindakan KPK, Kamis (10/12).
Diketahui, Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ali menjelaskan, Johan Anuar saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumsel diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hadirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah.