Gondam menambahkan dari keterangan saksi korban, kejadian ini berawal ketika korban bersama kakak perempuannya bertemu dengan terduga pelaku di salah satu masjid di wilayah Kelurahan Panggungrejo selanjutnya diajak begadang hingga larut malam pada Minggu (13/8) pukul 01.00 WIB.
Korban, jelas Gondam, diajak terduga pelaku naik ke atas atap dekat kubah masjid, lalu pelaku mengeluarkan kata-kata bujuk rayuan ‘Aku Sayang Sampeyan, Aku Ora Bakal Ninggalne Sampeyan’.
“Ternyata bujuk rayu itu merupakan modus pelaku memperdaya korban, hingga korban diajak melakukan persetubuhan,” tambahnya.
“Awalnya memang menolak, namun atas paksaan dari pelaku akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut,” sambungnya.
“Setelah persetubuhan itu terjadi, korban di datangi warga, saat ditanya ada apa larut malam disini, dijawab korban barusan dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh terduga pelaku, mendengar hal itu sontak saja warga membawa korban dengan pelaku ke Polsek Tulungagung Kota,” katanya menambahkan.