“Aku Sayang Sampeyan, Aku Ora Bakal Ninggalne Sampeyan” Ungkapan Bujuk Rayu MDS Antarkannya ke Jeruji

Lebih lanjut Gondam menjelaskan setelah melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota, warga juga menghubungi orang tua korban.

Menurut Gondam, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung diketahui bahwa perbuatan serupa juga pernah dilakukan sebelumnya yakni di tempat yang sama pada Minggu (06/08/2023) lalu.

“Atas perbuatannya, oleh petugas menetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU diatas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang,” terangnya.

“Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara dengan denda sebanyak-banyaknya 5 Miliar,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait