Diketahui, dalam dugaan kasus ini Alex Noerdin dan Mudai Madang ditetapkan Kejagung menjadi tersangka pada Kamis 16 September 2021.
Sedangkan Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 8 September 2021.