Aliansi Masyarakat Demokrasi Minta KPU Palembang di Pecat dan di Adili

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Aliansi Masyarakat Demokrasi besok (17/06/2019) akan menggeruduk Polresta Palembang/Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel dengan tuntutan agar pihak DKPP, KPU RI dan aparat yang berwenang memecat, tangkap dan mengadili pihak KPU Palembang karena mengingat kelima komisioner KPU Palembang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Sstreskrim Polresta Palembang akibat telah menghilangkan hak pilih masyarakat.

Beberapa screenshot obrolan group whasapp sebagai data pemberitaan.(AN)

Hal diatas diketahui setelah menyebarnya pesan siaran ke beberapa group whatsapp yang di kirim oleh salah satu kontak yang berada di dalam group. Bahkan beredar juga surat permintaan izin atas kehendak aksi tersebut. Pada pesan siaran awal diketahui jika aksi akan menyambangi kantor KPU Sumsel (bentuk tulisan), akan tetap selang beberapa jam muncul lagi surat permintaan izin kepihak kepolisian akan menggelar demo di kantor Polresta Palembang (bentuk gambar).

Dalam surat izin aksi diatas tertulis jumlah massa sebanyak 100 orang. Adapun tuntutan di surat tersebut yakni.

Screenshoot obrolan group whatsapp yang dikirim salah satu anggota group.

1. Segera tangkap dan tahan 5 Komisoner KPU Palembang, dikarekan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

2. Mendesak DKPP untuk segera Menonaktifkan dan mengadili 5 Komisioner KPU Palembang.

3. Meminta Menkumham melalui Dirjen imigrasi untuk mencekal 5 Komisioner KPU Palembang.

Screenshoot obrolan group whatsapp bentuk tulisan yang dikirim salah satu anggota group. Screenshoot obrolan group whatsapp yang dikirim salah satu anggota group.

Sebelumnya, diketahui kelima komisioner ditetapkan sebagai tersangka dengan diawali telah beredar surat penetapan terhadap satu komisoner atas nama Yetty Oktarina. Surat tersebut juga beredar di group whatsapp wartawan dan politik.

Pilihan Pembaca :  Masyarakat Miskin di Kota Palembang Capai 11,34 Persen, RDPS Gelar Pasar Tebus Murah

Ternyata yang ditetapkan jadi tersangka kelima komisionernya. Penetapan tersangka diduga berkaitan tentang pemilu susulan yang tidak diselenggarakan.

Surat penetapan Tersangka Yetty berdasarkan Surat keterangan no:SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.

Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, sebagaimana dalam pasal primer pasal 554 undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 510 uu 7/2017 tentang pemilu Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang terjadi pada 27 April yang terjadi di kecamatan IT II Palembang.

Dalam surat itu dituliskan, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa, pemanggilan, pemaksaan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara Yetty sendiri saat dimintai tanggapan mengatakan silahkan kpnfirmasi ke ketua KPU Palembang. “Infonya langsung ke ketua kota Palembang saja ya dek,” ucapnya singkat melalui chat whatsapp.

Editor : Anang

Pos terkait