“Namun, kali ini kami patut mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus dugaan pembebasan lahan kolam retensi, Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berpotensi merugikan keuangan negara, senilai Rp 30 Miliar,” terangnya.
Panji berharap, pihak Kejati Sumsel tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mendesak Kejati Sumsel, untuk menetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan KKN di Pembangunan Kolam Retensi di Simpang Bandara SMB II,” ujarnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kasus ini baru kami ketahui. Silahkan kirimkan laporannya ke PTSP berikut bukti dan penyerahannya, agar segera kami tindaklanjuti,” tukasnya.