Ia berkata, agar pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini Wali Kota Palembang Harnojoyo supaya dirinya bersama pihak terkait peduli dan lebih fokus dalam pelestarian cagar budaya serta dapat secepatnya memugar gedung balai pertemuan yang lokasinya tepat bersampingan dengan kantor Pemkot Palembang, untuk dijadikan sebagai cagar budaya sesuai dengan UU No 11 tahun 2010.
“Saat memugar atau merenovasi harus dengan bahan yang sama seperti bangunan tersebut. Agar bangunan yang diperbaiki dapat bertahan lama dan dalam kondisi sebelum bangunan itu rusak,” jelas dia.
Ia melanjutkan, agar cagar budaya yang ada di Kota Palembang dikelola dengan baik, ada unsur akademisi, unsur budayawan dan tokoh masyarakat. Sehingga budaya yang ada di Kota tertua Palembang ini tetap lestari. “Jangan hanya ada unsur pemerintahan saja dalam pengelolaan cagar budaya harus juga dilibatkan unsur budayawan dan akademisi,” tegasnya.
Menurut dia, jangan sampai kerusakan cagar budaya terjadi kembali. Seperti yang pernah terjadi di cagar budaya pasar cinde. Karena keegoisan segelintir orang maka situs budaya pasar cinde hancur. Bahkan sampai sekarang pasar tersebut juga tidak dibangun.