Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang, melakukan penindakan berupa penegakkan hukum (gakkum) terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (23/10/2020).
“Benar, jajaran kami kemarin, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 10.30 WIB, melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL yang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung. Hasilnya, empat unit kendaraan ODOL kita tilang,” jelas Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Lantas, Iptu Ipran, kepada awak media.
Dikatakan Kasat Lantas, tindakan ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang membawa muatan berlebih.
“Mereka (para pengendara) ini, hanya mengejar setoran semata dan tidak menghiraukan keselamatan pengendara lainnya. Dan perlu diketahui masyarakat, kami tetap akan melakukan penindakan serupa, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara lainnya yang melintas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tukas Kasat Lantas.
Editor : Selfy