“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Reno Suhardi dan terdakwa ll Rendi Jaya, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 11 Miliar, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” terang JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa berawal saat terdakwa I Reno Suhardi menghubungi yudi (DPS) melalui handphone dan berkata” ado dak minyak besok ke masakan” lalu dijawab oleh yudi (DPS),” ado pagi besok, masuk lah kemasakan,” Kemudian terdakwa I menjawab,” iyo.
Selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II Rendi jaya melalui handphone dan berkata” Ren kau ado gawe dak”, dan dijawab oleh terdakwa II, katek kak”, setelah itu terdakwa I berkata kembali “payo kau melok aku bae muat minyak” dan terdakwa II menjawab “jadi kak” setelah itu terdakwa I langsung berangkat dari rumah Jln Betung-Jambi D2 Desa Bukit Kec Betung Kab Banyuasin Provinsi Sumsel dengan mengendarai 1 unit mobil Truck Colt Diesel merk Isuzu Nopol BG 8078 JK warna merah kombinasi untuk menjemput terdakwa II di Betung dan melanjutkan perjalanan ke Desa Keban Kec. Sanga Desa Kab Musi Banyuasin.