Angkut Solar Ilegal, 2 Supir Dituntut 15 Bulan, Pemilik Minyak Sulingan Bebas Berkeliaran

Adapun dari proses masak tersebut menghasilkan 3 jenis BBM, yaitu pertama bensin, kedua minyak tanah dan yang terakhir minyak solar dan siap untuk dijual tergantung permintaan konsumen mau beli minyak jenis apa.

Bahwa pada saat terdakwa I. merasa sampel minyak tersebut bagus selanjutnya terdakwa I memberitahukan kepada pegawai yang ada ditempat masakan minyak tersebut agar melakukan kegiatan muat minyak dengan cara memindahkan BBM solar dari babytank kapasitas 1000 liter ke dalam tangki petak modifikasi yang ada di bak mobil Truck merk/type ISUZU warna Merah kombinasi dengan menggunakan mesin sedot dialirkan melalui selang ukuran ¾ inci, dan tugas Terdakwa II yaitu memegang selang diatas lobang tangki petak sampai terisi penuh sebanyak ± 10.000 liter, dan setelah tangki petak tersebut terisi penuh selanjutnya terdakwa l bersama dengan terdakwa II. menutup bak mobil dengan menggunakan terpal serta mengikatnya dan setelah itu terdakwa I melakukan pembayaran sebesar Rp 50 juta kepada sdr Yudi (DPS), dan terdakwa I tidak pernah bertemu dengan saudara Ari (DPS) disetiap melakukan pembelian minyak di lokasi masakan.

Bagikan :

Pos terkait