“Larangan mudik tersebut kita berlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ada 30 pos penyekatan di Sumsel ini termasuk di perbatasan provinsi. Pos perbatasan itu akan diisi petugas dari Sumsel dan provinsi tetangga. Jadi kita akan berkolaborasi mengawasi kegiatan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, petugas yang ada di pos penyekatan akan memeriksa aktivitas keluar masuknya masyarakat sebagai upaya larangan mudik yang telah diinstruksikan pemerintah pusat.
“Upaya penyekatan tersebut akan dilakukan secara fleksibel. Artinya, jika Memang ada warga yang bekerja di luar daerah atau sebaliknya, kita berikan tanda khusus untuk masyarakat tersebut agar bisa kembali lagi ke daerah asalnya. Ini agar ekonomi masyarakat tidak terhenti,” bebernya.
Namun jika nantinya ada masyarakat yang nekat mudik, tentu akan diberikan sanksi dengan cara diharuskan putar balik.
“Selain itu, sanksinya para petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pemudik tersebut dengan cara rapid antigen di tempat. Seluruh pos pantau di Sumsel ini telah dilengkapi alat rapid tes antigen,” pungkasnya.(*)