APBD Fakfak 2025 Disahkan Rp1,358 Triliun

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Fakfak menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.358.762.507.195,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRK Fakfak bersama Pemerintah Kabupaten, yang telah melalui proses yang panjang. Dimulai dari pembahasan pada setiap Komisi DPRDK, hingga Badan Anggaran yang pada akhirnya disahkan dalam rapat penutupan sidang paripurna keenam DPRK Fakfak masa sidang pertama tahun 2025, Selasa (18/3/2025).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Fakfak, Amir Rumbouw, S.T. didampingi Wakil Ketua I, Siti Rahma Hegemur dan Wakil Ketua II, Abdul Rahman dengan dihadiri Bupati Fakfak, Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik serta Forkopimda dan Pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, dalam pidatonya menyampaikan, dalam kurun waktu tiga hari eksekutif dan legislatif, telah melaksanakan pembahasan melalui rapat-rapat pleno dengan segala fenomena yang beragam, namun menghasilkan kesepakatan dengan menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Bupati Samaun Dahlan, hal demikian menunjukkan bahwa antara Eksekutif dan Legislatif telah memiliki kesamaan dan kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menetapkan program – program pembangunan dan merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan bagi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat menuju terwujudnya Masyarakat Fakfak yang Mandiri, Sejahtera, Aman dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman atau “FAKFAK MEMBARA” yang merupakan Visi Kabupaten Fakfak Tahun 2025-2030.

Pilihan Pembaca :  Pelaksanaan Pameran Bonsai di Bangka Barat

“Saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRK yang terhormat, yang telah menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Bupati Samaun Dahlan.

Bupati kemudian menyampaikan, Sebagai dokumen Perencanaan dan Penganggaran, maka Perda tentang APBD tahun anggaran 2025 akan menjadi pedoman dalam merealisasikan program dan kegiatan selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2025, sekaligus menjadi dasar penyusunan pertanggungjawaban dan pelaporan dalam pelaksanaannya.

“Kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkab Fakfak bahwa setelah Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar segera melaksakan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dan selaras dalam pemenuhan capaian kinerja 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Fakfak,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Bupati Samaun Dahlan juga menekankan adanya keseriusan dari semua Pimpinan OPD untuk merealisasikan seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025, sehingga di tahun anggaran yang akan datang tidak terdapat pekerjaan lanjutan atau pekerjaan yang tertunda penyelesaiannya.

Semua program dan kegiatan agar dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” tandasnya.

Pos terkait