Kejaksaan Negeri Tulungagung sudah melakukan satu perkara yang sudah RJ tujuannya untuk mencari kepastian hukum dan bukan untuk memenjarakan orang tapi untuk mencari kepastian hukum dengan catatan sama-sama si korban maupun tersangka itu sama menerima.
“Pada intinya di aturan RJ untuk perkara dengan barang bukti tidak lebih dari 2,5 juta dan ancaman 5 tahun dan belum pernah tersangkut perkara lain. Kedua minimal adanya perdamaian kedua belah pihak antara si korban dengan tersangka dan tidak ada paksaan,” katanya.
“Adanya peraturan Perja Nomor 15 Tahun 2020 kita membuat terobosan paling bagus, cuma saat ini masyarakat belum paham akan Perja tersebut, nantinya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal itu, baik melalui media elektronik baik televisi, radio maupun pemberitaan di berbagai media online,” sambungnya.