Sementara itu, Ketua BANI Palembang Prof.Dr.H.Joni Emirzon,S.H,M.Hum mengatakan, Arbitrase adalah penyelesaian sengketa non litigasi.
” Kita sekarang berusaha melakukan sosialisasi apa dan bagaimana antara litigasi dan nonlitigasi. Non litigasi ini adalah penyelesaian di luar pengadilan. Kelebihan non litigasi dari segi waktu ada kepastian 6 bulan paling lama. Pengadilan ada banding ada haknya tapi kalau di sifat dari arbitrase diupayakan putusan terakhirnya itulah putusan terakhir dan tidak perlu ditindaklanjuti dengan hal yang lain harusnya begitu,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kebanyakan ini pengusaha tidak paham apa dan fungsi manfaat arbitrase. Disamping itu dengan arbitrase para pihak yang bersengketa tidak terbuka untuk umum hanya pihak pihak yang bersengketa saja.
“Para pengusaha ini tidak mau reputasinya bermasalah. Akhirnya sekarang mulai pengusaha itu melihat ternyata Arbitrase, terakhir lebih baik dibandingkan litigasi pengadilan, jadi ini berusaha menjaga nama baik,” paparnya.