Bappeda dan Litbang Fakfak Sosialisasikan Implementasi Inovasi Daerah

Dikesempatan itu juga, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom SE MM menyatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Fakfak sangat mengapresiasi baik atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi inovasi daerah ini.

“Semoga melalui sosialisasi ini kita dapat menciptakan inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah untuk memajukan Kabupaten Fakfak agar lebih berkembang dan mampu bersaing dengan daerah lainnya,” ungkap Yohana Dina Hindom.

Diketahui Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 386 – 390 inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam mencapai tujuan tersebut sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Kriteria inovasi daerah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 pasal 6 tentang inovasi daerah teridiri dari, mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan/pembatasan pada masyarakat, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta dapat direplikasi (dilakukan dengan studi yang sama atau serupa).

Bagikan :

Pos terkait