Bawa Anak Saat Kerja, Siap-siap TPP ASN Blitar ‘Disunat’

“Kami tidak ingin ASN tidak konsentrasi saat bekerja melayani masyarakat,” ungkapnya.

Terkait jam kerja, seluruh ASN Pemkot Blitar wajib melakukan finger print ketika masuk dan pulang jam kerja. Selain itu, bagi ASN yang keluar di jam kerja juga wajib melakukan finger print. Mereka hanya diberikan waktu 30 menit, namun bukan untuk menjemput anak sekolah.

Jika keluar kantor di jam kerja dan terlambat masuk, maka keterlambatannya akan dikalkulasi selama enam bulan, jika keterlambatan lebih dari lima jam, maka TPP ASN akan dipotong 20%.

“Durasi keterlambatan atau pengurangan jam kerja, akan diakumulasi selama enam bulan sekali,” terangnya.robby

Bagikan :

Pos terkait