Bawaslu Patroli Guna Cegah Politik Uang

“Patroli Pengawasan ini merupakan salah satu langkah strategis kami untuk mencegah agar praktik politik uang tidak terjadi,” katanya.

Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ada dua pola praktik politik uang, yakni prabayar dan pascabayar. Dalam praktik politik uang prabayar, transaksi pemberian uang dilakukan sebelum pemilih menuju tempat pemungutan suara (TPS). Selain uang, alat tukar juga diberikan dalam bentuk barang seperti voucher umrah, bahkan saldo uang elektronik.

Sementara, politik uang pascabayar pemberian uang dilakukan setelah pencoblosan. Dalam pola yang kedua ini,  pemilih biasanya membawa foto, sebagai bukti pemilih mencoblos sesuai dengan arahan pemberi uang.

“Praktik politik uang ini merusak demokrasi serta asas bebas dan rahasia pemilu. Karena itu kami mengimbau kepada warga masyarakat, kepada para pemilih untuk menolak segala bentuk praktik politik uang. Kami juga meminta agar masyarakat tidak takut untuk melapor ke Bawaslu dan jajaran pengawas pemilu terdekat jika mengetahui praktik politik uang atau pelanggaran pemilu lainnya,” terang Iin.

Bagikan :

Pos terkait