MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) kembali memberikan kemudahan pelayanan bagi pelanggar lalu lintas yang kena denda tilang. Tak perlu datang ke Kantor Kejari Ogan Ilir untuk pengambilan tilang, ada driver Ojek Indralaya (OJIN) siap mengantar berkas tilang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ogan Ilir, Ahmad Sazili mengatakan, kerjasama antara Kejari Ogan Ilir dan OJIN sudah berlangsung sejak Oktober 2020 lalu. Hanya saja, saat ini pihaknya ingin lebih opensive dengan membuat notifikasi langsung ke pelanggar lewat pesan SMS maupun WhatsApp.
“Nanti akan ada pemberitahuan kepada pelanggar bahwa saudara kena tilang silahkan ambil melalui aplikasi OJIN,” katanya, Selasa (12/10/2021).
Selama ini, lanjut Sazili, biasanya masyarakat pelanggar tilang hanya membuka aplikasi OJIN baru melihat menu E-tilang. Namun, dengan terobosan baru ini, pihaknya ingin memudahkan para pelanggar tilang.
“Pelayanan dibuka setiap Senin-Jumat pada jam kerja, sedangkan khusus hari Sabtu dibuka hingga pukul 12.00 WIB,” pungkasnya. (*)