BD Sabu Dolok Masihul Digerebek di Kandang Ayam

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Terkenal licin, Zulkifli Matondang alias zul (34) pengedar barang haram jenis sabu, warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya harus rela mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

“Tersangka di tangkap Tekab Polsek Dolok Masihul di dalam persembunyiannya yakni di bangunan bekas kandang ayam rumah mertuanya di dusun V Tanah Lapang, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 17.30 wib,” ujar Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang kepada Mattanews.co di Mapolres Serdang Bedagai, Jumat (16/10/2020)

“Saat itu penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dolok masihul IPDA Zulfan Ahmadi bersama Tim opsnal Polsek Dolok masihul,” sebutnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka, bersama barang buktinya yakni 1 (satu) buah dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar di duga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,45 gram

Kemudian, 105 plastik klip transparan kosong,1 unit timbangan elektrik,1 baterai timbangan elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1 Uang tunai Rp 150 ribu serta  1 unit Handphone Merk Nokia berhasil diamankan petugas.

AKBP Robinson Simatupang mengatakan penggerebekan kepada terduga pengedar sabu tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu

Dari informasi yang didapat dari tersangka, dirinya mengaku mendapat barang haram tersebut dari DN warga Pasar 7 Tembung,

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan memesan sabu kepada pelaku DN namun DN tidak bisa dihubungi.

“Kini tersangka sudah di amankan di Mapolres Sergai, Tersangka kita kenakan  pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya Kapolres.

Editor: Fly

Bagikan :

Pos terkait