Dijelaskan Kapolrestabes Palembang, keberhasilan ini berasil diungkap setelah anggota mencurigai mobil yang terparkir dilokasi.
“Dari laporan masyarakat, mobil tersebut telah lama terparkir dilokasi. Saat dilakukan pengeledahan, ternyata dalam mobil Xenia Nopol BG 2815 YK berisi bibit lobster. Sangat disayangkan pengemudinya tidak berhasil kami temukan, padahal anggota kita sudah menunggu semalaman,” ujarnya.
Bapak berpangkat melati tiga ini menjabarkan, dari aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, berisi tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram.
“Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Kini kami masih mengejar pelakunya,” tandas Kombes Pol Irvan.
Sementara, Kepala Pengawas Data dan Informasi BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, Erik Ariyanto mengatakan, seluruh benih lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di daerah Lampung.