Dikatakannya, Pada 4 Juli 2024 awal bulan lalu bertempat di Polres Tulungagung telah terjadi mediasi untuk penyelesaian polemik ini dan hasilnya terjadi kesepakatan damai kedua belah pihak.
“Kami juga bertemu Pak Kades Samar (Rubik Astono), bahkan beliau itu meminta maaf serta memberikan klarifikasi bahwa selama ini telah terjadi mis komunikasi belaka, dan saya anggap persoalan ini selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Rubik Astono menuturkan ia mengaku telah bertemu dengan Ketua Perkumpulan BADAK untuk menyelesaikan polemik yang selama ini telah terjadi.
“Jadi begini, akhirnya kami memiliki pandangan yang sama terkait polemik yang mencuat dan menjadi pergunjingan publik itu terjadi karena kesalahpahaman saja atau mis komunikasi. Alhamdulillah, setelah kami sudah duduk bersama Perkumpulan BADAK akhirnya sepakat untuk meluruskan permasalahan ini.” imbuh tutur Mbah Samar lebih akrab disapa itu.
Mbah Samar menambahkan dari mediasi yang sudah dilalukan bertempat di Polres Tulungagung berakhir dengan penandatanganan surat damai yang disaksikan oleh kuasa hukum Perkumpulan BADAK, kuasa hukum Kades Samar, pihak dari kepolisian.