Selain itu, PT. Borneo International Anugrah tidak pernah melakukan koordinasi dengan masyarakat
luas Desa Kedamin Darat, hanya dengan oknum / kelompok masyarakat tertentu.
Kemudian masyarakat luas Tidak Menginginkan adanya perusahaan sawit di Desa Kedamin Darat dan masyarakat Desa Kedamin Darat meminta kepada PT. Borneo International Anugrah
dengan jangka waktu 3 Hari, untuk menghentikan semua aktivitas di Desa Kedamin Darat dalam bentuk.
“Jika perusahan tidak mengindahkan dan masih beraktivitas di Desa Kedamin Darat, maka akan dikenakan sanksi Hukum Adat yang berlaku dan semua aktivitas perusahaan akan di hentikan oleh masyarakat Desa Kedamin Darat,” pungkas Aleksius Ajin.
Pernyataan tersebut telah melalui hasil musyawarah dusun (Musdus) pada tanggal 17 Agustus 2023 di Dusun Permai Baru Desa Kedamin Darat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga kecewa dengan sikap Camat Putussibau Selatan Asmiardy yang seolah – olah melakukan intervensi, memaksa masyarakat untuk menerima masuknya PT. BIA di wilayah Desa Kedamin Darat, maka masyarakat yang hadir setelah menyampaikan pernyataan menolak PT. BIA langsung meninggalkan ruang pertemuan di kantor Desa Kedamin Darat.