Bicara Membangun Dulu Izin Kemudian, DPMPTSP Tulungagung Berikan Penjelasan

Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Tulungagung, Setiono, Kamis (22/4) Foto : Ferry Kaligis/Mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung angkat bicara, terkait pengelola kegiatan usaha melakukan pembangunan dahulu kemudian baru mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung melalui Kepala bidang Perijinan Setiono, pembangunan dahulu baru mengurus IMB itu tidak dibenarkan.

“Hal itu tidak benar itu, karena sudah diatur di Peraturan daerah (Perda) bahwa semua kegiatan usaha dalam mendirikan bangunan harus memiliki IMB,” katanya, pada Mattanews.co diruang kerjanya, Kamis (22/4/2021).

Namun demikian, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa mengundang Insventor datang ke setiap daerah dengan memberikan proses perijinan dalam mendirikan bangunan dengan diberikan kemudahan.

“Sudah jelas, petunjuk dari Presiden Jokowi agar Investor bisa masuk ke daerah, dalam menanamkan investasi maka semua proses perizinan mendirikan bangunan tidak dipersulit,” tegasnya.

Setiono menambahkan, sebenarnya sebelum mendirikan bangunan pengelola kegiatan usaha tersebut harus mengurus ijin di dinas terkait.

“Jadi begini, pengelola kegiatan usaha tersebut, tetap melakukan pembangunan sembari proses ijin tetap berjalan, karena nantinya tetap melibatkan instansi terkait,” tambahnya.

“Karena apa, nanti di situ tim perijinan OPD Teknis akan memantau dan mengawasi, jadi ketika proses pembangunan berjalan bisa saling berkoordinasi. Minta bimbingan persoalan apa yang dihadapi seperti diantaranya terkait bangunan seperti apa. Dengan demikian, dapat berjalan secara berdampingan,” sambungnya.

Lebih lanjut Setiono menjelaskan bahwa instansinya saat ini bukan penerbit ijin tapi sebagai pendampingan. Maka dari itu, Setiono menghimbau kepada pengelola kegiatan usaha tetap harus melakukan pengurusan proses ijin tersebut.

“Perlu diingat, saat ini DPMPTSP fungsinya bukan sebagai penerbit ijin, tapi hanya sebagai pendampingan,” jelasnya.

Tutur Setiono, instansinya semenjak proses perijinan dengan menggunakan sistem secara elektronik sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saat ini proses perijinan sudah menggunakan cara elektronik dengan sistem Online Single Submission (OSS),” ujarnya.

“Dengan demikian pengelola kegiatan usaha semakin mudah melakukan perijinan, namun demikian pihaknya tetap sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa sangat mudah dalam mengurus ijin tersebut,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait