MATTANEWS.CO, BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar Jawa Timur (Jatim), mendapatkan dana sekitar Rp19,2 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun ini.
Dana tersebut meningkat sekitar Rp1,8 miliar, dibandingkan tahun lalu yakni Rp 17,4 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kota Blitar Subandi, yang juga penanggungjawab dana DBHCHT Blitar mengatakan, Kota Blitar kembali menerima DBHCHT, karena sebagai salah satu daerah yang tertib administrasi.
Selain itu, penggunaan DBHCHT sesuai dengan undang-undang.
Dalam penerimaan DBHCHT ini, Tim Teknis DBHCHT Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyosialisasikan PMK nomor : 206/PMK.072020.
Yaitu tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Ini untuk memberikan pemahaman pada organisasi perangkat daerah dalam penggunaan DBHCHT,” ungkap Subandi, saat Sosialisasi PMK nomer : 206/PMK.072020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Blitar, Jumat (26/3/2021).