MATTANEWS.CO, PALEMBANG – BNNP Sumsel musnahkan barang bukti (BB) 15,145 gram sabu. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara di blender dan dicampur zat pemutih, setelah itu dibuang ke pembuangan akhir, Kamis (11/5/2023).
Pemusnahan dipimpin langsung Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Adi Herpaus, dengan disaksikan pihak kejaksaan, tersangka dan penasehat hukumnya.
“Benar, hari ini kita musnahkan barang bukti hasil ungkap anggota kita, BNNP Sumsel, menangkap tersangka Sulaiman (43), saat berada di kebun sawit pada Sabtu (4/3/2023) dengan barang bukti 17,551 gram,” jelas AKBP Adi Herpaus.
Dijelaskan Adi Herpaus, pemusnahan BB sebagai kelengkapan berkas, yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas tersangka ini sudah tahap II dan agenda ini juga telah diatur Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 45 ayat(4) KUHAP untuk menghindari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Adi Herpaus menghimbau masyarakat untuk tetap menjauhi narkotika.
“Hiduplah sehat tanpa narkoba. Dan kami tetap akan memerangi narkoba,” paparnya.