MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jajaran BNNP Sumsel musnahkan barang bukti (BB) sebanyak 20,1 Kg dari tangan tiga tersangka, Rezky Septian, Tomi Nainggolan dan Kardapi, dari hasil ungkap sebelumnya. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender, dicampur cairan porstex dan rinso, setelah itu dibuang ke pembuangan akhir, Selasa (15/8/2023).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu sebanyak 20,1 kilogram tersebut melalui proses pemeriksaan dari labfor Polda Sumsel. Pemusnahan BB sendiri dalam rangka menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil ungkap dari bulan Juni 2023 kemarin. Dari tangan tersangka Kadapi, turut kita sita sebanyak 100 gram, namun kita sisihkan 5 gram untuk di persidangan nanti,” ungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Joko Prihadi, melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus, saat press release.
Joko menambahkan, dari tangan tersangka Rezky Septian dan Tomi Nainggolan, yang ditangkal saat berada di Jalan Lintas Betung – Jambi, Tanjung Mulya Dusun 4 Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Muba, Rabu (21/6/2023), disita 20 kilogram sabu.