Menurut Anshori, kedua pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di tahanan Mapolres Tulungagung,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, MAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tabun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
“Sedangkan BH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.