Sedangkan itu terkait apakah CPNS, PPPK dan honor akan mendapatkan THR juga menurut Staf bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Sumsel Eki untuk CPNS dan PPPK biasanya dapat karena mereka pegawai pemerintah.
“Namun untuk honorer tidak ada dalam aturan. Tapi kalau instansi masing-masing daerah akan memberikan diperbolehkan, jadi tergantung instansi masing-masing,” katanya