BPN Aceh Tamiang: Banyak Warga Belum Ambil Prona Dari Tahun 2018

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang, mengungkapkan sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sejak tahun 2018 dan 2019 belum diambil warga.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor BPN Karimuddin kepada Mattanews.co diruang kerjanya, Jum’at (16/10/2020).

“Ditahun 2018 ada sebanyak 1996 persil sertifikat Prona PTSL sudah dikerjakan. Sampai sekarang baru diambil warga 1289 saja. Sisanya belum diambil masyarakat,” ucapnya.

Tak hanya itu, ditahun 2019 ada 3727 Persil prona tapi juga terjadi hal yang sama, ada beberapa prona yang belum diambil masyarakat.

“Kendala masyarakat tidak diambilnya prona, karena ada surat dasar mereka masih berada di Bank, jadi kita menyarankan masyarakat untuk datang bersama pihak bank untuk mengambil pronanya,” ucap Karimuddin.

Alhasil, pihaknya telah menyampaikan ke Datok Penghulu (Kepala Desa) dan diteruskan ke Kepala Dusun (Kadus) Desa untuk memberitahu masyarakat untuk mengambil pronanya.

“Ya, kita sudah sampaikan ke Pemerintahan tingkat bawah seperti Kadus untuk memberitahu masyakat mengambil prona mereka dengan menunjukkan bukti surat prona,” ujarnya.

Kendati demikian, ada juga alasan dari masyarakat bahwa asli surat dasar tanah hilang dengan segera agar dibuat surat laporan kehilangan barang dari Kepolisian.

“Surat Kepolisian itu sebagai pegangan BPN, sehingga sertifikat tanah itu bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat mengakses permodalan usaha,” pungkasnya.

Editor : Lintang

Pilihan Pembaca :  Bupati Resmikan Gereja Santo Lukas Stasi Bongkong Paroki Santo Yohanes Penginjil Dangkan Silat Hilir

Pos terkait